Definisi Perundungan
Pendidikan Karakter
Ilmu Filsafat Stoikisme
Perlindungan Di Lingkungan Sekolah
Peran Lingkungan Sekolah
Peran Wali Kelas
Peran Guru BK
Peran Kepala Sekolah
Perlindungan Di Lingkungan Kampus
Peran Lingkungan Kampus
Peran Dosen Wali / Dosen PA
Peran BAAK Kemahasiswaan
Peran Satgas PPKS
Perlindungan Di Lingkungan Kerja
Peran Lingkungan Kerja
UU Ketenagakerjaan
Hak PRT
Peran HRD
Peran SP (Serikat Pekerja)
Peran Kemenaker
Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia)
Pengertian PMI (Pekerja Migran Indonesia)
Peran KBRI dan KJRI
Peran BP2MI
Peran LSM Buruh Migran
Peran Jaminan Sosial
Mekanisme Pelaporan
Hukum (HAM & KUHP)
Referensi
.
About Us
Slogan
Ikuti Komunitas Kami :
Mekanisme Pelaporan Perundungan
⬇
Lingkungan
⬇
SEKOLAH
Lapor ke:
Guru BK
Wali Kelas
Kepala Sekolah
Sesuai Permendikbud No.82 Tahun 2015
KAMPUS
Lapor ke:
Dosen Wali / Dosen PA
BAK Kemahasiswaan
Satgas PPKS
Sesuai Permendikbudristek No.30 Tahun 2021
TEMPAT KERJA
Lapor ke:
HRD / Atasan Langsung
Serikat Pekerja / SP
Kemenaker
Sesuai UU No.13 Tahun 2003 & PP No.35 Tahun 2021. Bisa juga via wasnalaker.kemnaker.go.id
PMI
Lapor ke:
Atase Ketenagakerjaan KBRI/KJRI
BP2MI
LSM Buruh Migran
Sesuai UU No.18 Tahun 2017.
RUMAH
Lapor ke:
Ketua RT
Ketua RW
Perangkat Desa
Untuk mediasi lingkungan & penyelesaian kekeluargaan
UMUM
Lapor ke:
Polisi 110
Kantor Polisi terdekat
Unit PPA
Untuk kasus kekerasan fisik, cyberbullying, atau mengancam nyawa
Ingat: Diam = membiarkan. Bersuara = Melindungi. Kamu tidak sendirian.
ALUR PENANGANAN SETELAH MELAPOR
1
Laporan Masuk
➔
2
Perlindungan Korban
➔
3
Investigasi
➔
4
Penyelesaian &
Rehabilitasi
About Us
Beranda
Referensi